Raja
Siak ke-12 Sultan Syarif Kasim II bulan Oktober tahun 1949 didampingi istri dan
putrinya yang bernama Tengku Adibah menyerahkan mahkota Kerajaan Siak serta
uang sebanyak f.13.500.000 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Gulden) kepada
Republik Indonesia yang diterima langsung oleh Presiden Soekarno di Gedung
Agung. Sultan Syarif Kasim II melakukan
penyerahan itu sebagai tanda bahwa raja kerajaan Siak menggabungkan diri ke
Republik dan pada saat itu juga Presiden Soekarno menunjuk Sultan Syarif Kasim
II sebagai penasehatnya. Selanjutnya Sultan Syarif Kasim II juga ikut berjuang
di berbagai daerah baik di Riau, Sumatera Utara maupun Aceh. Untuk perjuangan
dan pengabdian-nya, sejak tanggal 6 November 1998 melalui Kepres Nomor
109/TK/1998, Pemerintah Republik Indonesia memberi gelar Pahlawan Nasional
kepada Sultan Syarif Kasim II (Sultan Siak XII) dengan anugerah tanda jasa
Bintang Mahaputra Adipradana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar